Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah….
a. adanya pihak penanggung
b. adanya pembayaran iuran (premi)
c. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
d. adanya pihak penjamin
e. adanya akad atau perjanjian asuransi
Kunci jawaban yang benar adalah:
a. adanya pihak penanggung
Penjelasan:
Asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan penanggung, di mana tertanggung membayar penanggung untuk menutupi risiko keuangan yang tidak terduga. Di dunia modern, perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi yang ada dan tertanggung adalah pelanggan. Kami memberikan manfaat post-mortem atau pasca kematian bagi tertanggung sebagai manfaat tetap dan/atau sesuai dengan hasil pengelolaan kas.